Lapak Pedagang di Kali Kadia Mulai Dibongkar

KENDARINEWS.COM—Revitalisasi kali Kadia terus berlanjut, kali ini menyasar lapak pedagang ditepi kali yang mulai di bongkar.

Kepala Dinas Pertanian Kota Kendari, Sahuriyanto mengatakan, revitalisasi kali Kadia penting dilakukan dalam rangka menjadikan kawasan tersebut menjadi bersih dan bisa menjadi spot wisata baru. 

“Pemerintah Kota Kendari akan menata ulang kawasan ini. Kebetulan ada lapak pedagang yang selama ini dikelolah oleh UPT Pengembangan Agribisnis kondisinya sudah kumuh sehingga di bongkar dan digantikan dengan lapak yang baru,” kata Sahuriyanto, saat memimpin pembongkaran lapak pedagang di Kawasan Kali Kadia, kemarin. 

Ia memastikan seluruh pedangang yang di bongkar lapaknya akan dikembalikan pasca pembangunan lapak rampung tahun ini. “Pembangunan lapak baru diback up oleh Dispar (Dinas Pariwisata). Sementara untuk pedistrian nya dikerjakan oleh Dinas PUPR,” ungkap Sahuriyanto. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdagkop UMKM) Kota Kendari, Alda Kesultanan Lapae mengungkapkan, pedagang yang berjualan di kawasan kali Kadia didominasi oleh penjual buah dan kuliner. 

Lanjut dia, pedagang yang di bongkar lapaknya untuk sementara dipindahkan ke Paddya MarketMarket sehingga tetap berjualan. “Kami tempatkan (pedagang) di paddys market. Kita sudah siapkan lahan disana gratis. Tempat mereka bangun sendiri. Kami berikan alternatif agar pedagang ini tak berjualan di sembarang tempat,” kata Alda. 

Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan, total lapak pedangang yang di bongkar sebanyak 114 unit. Pembongkaran dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dengan pedangang untuk mengosongkan lokasi sampai 30 Juni 2023.

“Dalam pembongkaran ini tidak ada perlawanan. Pedangan koperatif untuk dipindahkan sementara. Bahkan ada pedagang yang membongkar sendiri lapaknya. Mereka berharap setelah revitalisasi selesai dilaksanakan, mereka bisa berjualan kembali,” pungkasnya. (ags/kn)

Tinggalkan Balasan