Kajati Sultra: Kasus Dugaan Korupsi di Busel Bakal Diusut Tuntas

KENDARINEWS.COM–Kasus laporan Pj Bupati Buton Selatan La Ode budiman bersama eks Bupati La Ode Arusani atas dugaan pemerasan oknum Jaksa Kejakasaan Negeri (Kajari Buton) terhadap pejabat pemerintah daerah, dalam kasus dugaan korupsi proyek konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata di Busel, terus bergulir.

Atas dua kasus yang sedang santer tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Dr.Patris Yusrian Jaya SH, angkat bicara. 

Dr. Patris mengatakan, untuk laporan dugaan perbuatan tercela oleh pihak Kejari Buton, saat ini sedang ditindaklanjuti oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kejaksaan tidak akan mentolelir adanya perbuatan tercela apabila itu terbukti. Tetapi disisi lain, pihaknya juga menerima laporan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tim penyidik Kejari Buton. 

“Terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kami akan mencermati dan tidak akan berhenti kendati ada laporan ke Kejagung. Karena dua kasus tersebut merupakan dua hal yang berbeda,” kata Dr. Patris Yusrian Jaya saat ditemui di ruangannya, Senin (22/5).

Perbuatan tercela, kata dia, harus ditindak tegas. Tetapi adanya perbuatan tindak pidana korupsi apabila memang ditemukan alat bukti, juga akan ditindak tegas. Jika memang ada hambatan di dalam pengusutannya oleh Kejari Buton, maka akan ditarik penanganannya oleh penyidik-penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra. 

“Dugaan perbuatan tercela akan dituntaskan sesuai dengan mekanisme hukum, dugaan tindak pidana korupsi juga akan dituntaskan. Dua-duanya tetap ditangani,” ujarnya.  

Mantan Wakajati DKI Jakarta itu menjelaskan, jika ada pihak yang mencoba menghalangi penyelidikan, maka bisa dikenakan delik dan itu merupakan tindak pidana. Ketika dalam penangananya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum. Namun jika tidak ditemukan alat bukti, maka kasusnya akan dihentikan. 

“Jadi tidak ada pengaruh-pengaruh lain yang bisa mengganggu penanganan kasus. Dan semua upaya akan fokus pada pembuktian,” jelasnya. 

Dr. Patris Yusrian menambahkan, Kejari Buton telah berkoordinasi dengan Kejati Sultra. Saat ini sedang menelaah alat bukti yang diperoleh tim penyudik. 

“Jika telah cukup alat bukti, maka statusnya akan dinaikan segera,” tandasnya. (ali/kn).

Tinggalkan Balasan