KENDARINEWS.COM-Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham), Komjen Pol Andap Budhi Revianto meminta seluruh insan Pemasyarakatan Kemenkumham, menjadikan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 sebagai momentum evaluasi dan perbaikan pelayanan pemasyarakatan.
“Jangan dimaknai hanya seremonial dan perayaan biasa saja. Harus ada komitmen dan konsistensi seluruh insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Transformasi Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK,” ungkap Komjen Pol Andap Budhi Revianto dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 April 2023.
Komjen Andap mengajak jajaran Ditjen PAS untuk membawa semangat transformasi
pemasyarakatan, dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Kita harus punya komitmen yang sama. Supaya lembaga Pemasyarakatan semakin baik lagi ke depannya,” harapnya.
Sistem Pemasyarakatan, pertama kali diperkenalkan Menteri Kehakiman, Prof. Sahardjo, pada 5 Juli 1963. Sistem Pemasyarakatan, digambarkan sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana.
“Konsep ini kemudian, disahkan dalam konferensi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada 27 April sampai dengan 7 Mei 1964 di Lembang Bandung, Jawa Barat,” jelas Andap.
Setelah itu, istilah Kepenjaraan berganti menjadi Pemasyarakatan. Hal ini bertujuan, untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), yang dikukuhkan melalui UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam perjalanannya, UU No 12/1995 dirubah menjadi UU No 22/2022, yang secara mendasar memperbaiki pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan. Meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
“UU No. 22 tahun 2022 berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” terangnya. (*/KN)








































