KENDARINEWS.COM–Status lajang atau belum menikah kini bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. Untuk bisa terpisah dari KK orang tuanya atau keluarga, syaratnya cukup mudah. Warga yang ingin membuat KK sendiri cukup berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari Iswanto mengatakan tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan baru untuk bisa memiliki KK. Siapapun itu asal sudah dewasa kendati status masih lajang diperkenankan membuat KK sendiri.
“Membuat KK terpisah dari KK orang tua dilakukan asal sudah dewasa. Artinya sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP. Untuk pembuatan KK-nya dapat dilakukan di UPTD Capil Kecamatan masing-masing agar tidak jauh-jauh untuk ke Disdukcapil,” ujarnya, Kamis (1/9).
Dokumen yang dibutuhkan mengurus KK baru bagi yang berstatus lanjang sambungnya, harus melampirkan KK asli (masih sama orang tua), akta Kelahiran serta membawa lampiran keterangan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) tempat pemohon bermukim.
“Lampiran KK orang tua menjadi dasar penerbitan KK baru. Surat keterangan RT fungsinya untuk menjelaskan alamat tempat tinggal sebelumnya dan akan pindah dimana. Sebenarnya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan harus ada keterangan dari RT. Tapi alangkah baiknya itu menggunakan sehingga tidak ada kesalahan dalam pembuatan KK barunya,” jelasnya.
Di Kendari, sudah banyak warga yang berstatus lajang memiliki KK sendiri. Hanya saja, ia tidak bisa memastikan jumlahnya. “Saya kurang tau berapa data yang sudah membuat KK sendiri. Yang jelas kalau kita disini sudah banyak yang seperti itu,” jelasnya. (KN)