KENDARINEWS.COM–Proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Pada tahap transformasi, Pemkab Kolaka telah melakukan penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional dengan melakukan dua kali pelantikan, pada Desember 2021 dan Mei 2022.
“Jumlah keseluruhan pejabat administrasi yang telah disetarakan ke jabatan fungsional sebanyak 347 orang. Mereka diangkat dalam jenjang jabatan fungsional ahli muda dan menduduki sekitar 60 jenis posisi fungsional yang tersebar di seluruh perangkat daerah,” ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolaka, H. Poitu Murtopo, saat kegiatan sosialisasi jabatan fungsional dan mekanisme kerja pasca penyetaraan jabatan di lingkup Pemkab, Kamis (25/8).
Menurut Poitu, sebenarnya dengan kebijakan penyetaraan itu akan membuat para pejabat administrasi yang terdampak untuk mengubah pola pikir dan sistem kerja. Jika sebelumnya bersifat hirarki, menjadi sistem kerja yang lincah, fleksibel dan kolaboratif.
“Melalui sistem kerja yang baru, maka para pejabat fungaional hasil penyetaraan akan dapat ditugaskan secara fleksibel. Mereka tidak lagi bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi. Sehingga dalam kondisi seperti ini ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya dan dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi namun juga di luar instansi,” jelasnya.
Poitu berharap, kegiatan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman dan pencerahan khususnya bagi paea pejabat fungsional hasil penyetaraan.
“Semoga momen ini dapat dimanfaatkan oleh pejabat fungsional hasil penyetaraan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknis sebagai ASN,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Mita Nezky. Analis Kebijakan Pada Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut hadir sebagai narasumber. (kn)








































