KENDARINEWS.COM–DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Rapat Paripurna digelar di gedung DPRD, Selasa (23/8) malam.
Pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota Kendari Sulkarnain dan wakilnya Siska Karina Imran itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kendari LD Muh Inarto.
“Pimpinan DPRD Kota Kendari mengumumkan bahwa, wali kota dan wakil wali Kota Kendari masa jabatan 2017-2022 akan berakhir pada tanggal 9 Oktober 2022,” ungkap LD Inarto membacakan pengumuman.
Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang hadir saat itu menyampaikan ucapan terimakasih kepada unsur legislatif itu, ia mengatakan dewan sebagai mitra pemerintah dalam membangun sinergitas serta selalu memberikan kontrol efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pasangan Siska Karina Imran ini juga menyampaikan ucapan terimakasih pada Forkopimda, stakeholder dan seluruh masyarakat Kota Kendari yang telah mendukung program pembangunan Kota Kendari.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika selama melaksanakan tugas dan tanggung jawab mengelola pemerintahan Kota Kendari terdapat berbagai hal yang kurang berkenan dan belum bisa memuaskan banyak pihak,” katanya.
Politisi PKS itu juga menambahkan, semua prestasi yang diraih pemerintahan Kota Kendari selama ini adalah prestasi bersama pemerintahan, DPRD dan masyarakat.(kn)