5 Info Terbaru Perkembangan Kasus Kematian Brigadir J

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditanya awak media terkait pelimpahan kasus tersebut menolak memberikan jawaban. “Tanya ke Mabes Polri ya,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa. Setelah memberikan jawaban singkat tersebut, Zulpan langsung bergegas masuk ke dalam Gedung Humas Polda Metro Jaya. Dia langsung berjalan meninggalkan awak media menuju ruangannya tanpa menjawab pertanyaan terkait pelimpahan kasus tersebut.

  1. Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Polri akan menyampaikan hasil autopsi awal kedokteran forensik kepada keluarga dan pengacara Brigadir J, Rabu (20/7). “Besok (Rabu) insya Allah sore selesai, mungkin menerima penjelasan dari penyidik dan juga kedokteran forensik. Silakan dari pengacara menyampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa. Dalam pertemuan itu nanti, Dedi mengatakan pihak keluarga dan juga pengacara akan mendapat gambaran terkait hasil autopsi awal yang sudah dilakukan oleh penyidik dan kedokteran forensik.

Irjen Dedi berharap dengan mendapat penjelasan tersebut, berbagai spekulasi terkait luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J menjadi terang dan terungkap. “Nanti penyidik akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, mengumumkan atau menyampaikan kepada pihak keluarga tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan.” “Dari hasil autopsi yang sudah dilakukan, nanti ada gambaran dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang saat ini,” jelasnya.

  1. Siap jika Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang Irjen Dedi menjelaskan, jika pihak keluarga Brigadir J ingin mengajukan autopsi ulang atau dalam istilah kedokteran forensik adalah ekshumasi, maka Polri mempersilakan untuk dilakukan. Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik.

Dalam melakukan ekshumasi, Polri melibatkan pihak luar agar hasil yang didapat bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta semua metode sesuai standar internasional. “Jadi untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik,” kata Irjen Dedi. Opsi ekshumasi tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bahwa proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu akan dilakukan transparan dan memenuhi kaidah penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.

Polri juga terbuka bila pihak keluarga Brigadir J ingin melakukan ekshumasi dengan melibatkan ahli di luar kedokteran forensik, seperti dari perguruan tinggi kredibel. Nantinya, dalam proses ekshumasi tersebut akan disaksikan bersama-sama oleh keluarga dan pengacara. “Jadi, kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan