Diimingi Imbalan Jutaan, Warga Kendari Nekat Edar Sabu

KENDARINEWS.COM — Meski diancam hukuman berat, masih ada saja orang yang nekat mengedar narkoba. Terbaru, tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari menciduk seorang pria berinisial SR (42). Dari tangannya, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 10,43 gram.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasat Narkoba, AKP Hamka mengatakan tim Opsnal Sat Narkobaelaku bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata AKP Hamka, Rabu (1/6).

Penangkapan ini kata AKP Hamka berawal dari laporan masyarakat. Disebutkan, kerap terjadi peredaran narkotika di sekitar Kelurahan Mangga Dua dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari. Atas informasi itu, tim Opsnal Sat Narkoba lalu melakukan penyelidikan. “Pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo Kelurahan Kampung Salo,” jelasnya.

Saat penggeledahan sambungnya, polisi menemukan 1 paket sabu dalam saset bening yang terbungkus tisu dan terlakban di saku celana depan sebelah kanan pelaku. Ketika diinterogasi, SR mengaku menyimpan 1 paket sabu lainnya di rumah teman di kelurahan Mangga Dua. Tim langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud pelaku.

“Di situ ditemukan 1 paket sabu di dalam saset bening yang dibungkus saset plastik bening berukuran sedang dalam masker kain warna hijau. Total sabu yang diamankan dari pelaku seberat 10,43 gram,” terang AKP Hamka.

Selain sabu, pihaknya turut mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya, dua buah sendok sabu dan kepala bong, serta 1 handphone beserta kartunya.

SR mengaku diarahkan mengambil sabu sebanyak 1 paket oleh lelaki berinisial AC. Setelah diambil, paket tersebut kemudian dibagi menjadi dua. SR dijanjikan imbalan Rp 1,5 juta apabila berhasil mengedarkan paket sabu tersebut. “Tersangka mengenal lelaki AC sejak tahun 2013. Keberadaan lelaki AC sedang ditelusuri,” tandasnya. (kn).

Tinggalkan Balasan