Benarkah Kasus Nur Alam Dipaksakan? Bedah Buku Ini Bisa Memberi Gambaran

KENDARINEWS.COM — Kasus hukum yang menyerat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam begitu mendapat sorotan publik. Ada pihak yang menyebutkan kasus Nur Alam terkesan dipaksakan. Peraih penghargaan bintang maha putera ini dianggap telah merecoki bisnis “orang besar”. Untuk itulah, Nur Alam harus di kerangkeng. Namun di sisi lain, ada juga yang beranggapan proses hukum Nur Alam sudah semestinya.

Untuk menjawab berbagai pertanyaan dan kejanggalan, buku berjudul “Dipaksa Kalah Divonis Salah” bisa menjadi rujukan. Buku yang ditulis seorang penulis senior Naeema Herawati ini mengetengahkan pendapat dan pertimbangan hukum atas kasus hukum yang menjerat Nur Alam. Rencananya, peluncurannya akan digelar secara bersamaan dengan bedah buka ini pada tanggal 7 Maret mendatang.

“Insya Allah, kita akan luncurkan sekalian kita bedah bukunya. Sejumlah ahli hukum dan tata negara akan kita undang untuk membedah buku ini di Hotel Claro, Senin depan (7 Maret),” kata Kusnadi, juru bicara keluarga Nur Alam kepada Kendari News, Jumat (25/2)

Adapun pakar yang akan hadir kata mantan Kepala Biro Humas dan PDE Setprov Sultra ini, adalah Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 Dr Hamdam Zoelva SH MH, Ahli Hukum Pidana Dr M.Arif Setiawan SH MH dan ahli hukum tata negara Dr Margarito Kamis SH M.Hum. Bedah buku ini akan dipandu pengamat politik dan Dosen FISIP Universitas Indonesia (UI) Dr Ari Junaedi MS.

NUR ALAM

“Secara garis besar, buku ini membahas sudut pandang hukum, kajian tata negara hingga perjuangan Nur Alam membangun Sultra sampai terjerat kasus hukum. Biarlah nanti publik yang akan menilai. Apakah kasus ini murni penegakan hukum atau pesanan,” ujar mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra ini. (mal)

Tinggalkan Balasan

1 komentar