KENDARINEWS.COM — Bupati Buton Tengah (Buteng), H. Samahuddin mengancam akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) malas. Karena itu, ia meminta abdi negara di lingkup Pemkab Buteng tidak bermalas-malasan. “Ini aturan baru. Saya sudah sampaikan ke BKD. Pegawai negeri yang tidak hadir selama 10 hari tidak akan diberikan TPP (tambahan penghasilan pegawai) atau bisa dipecat,” ujar Samahuddin, kemarin.
Sanksi itu, lanjut Samahuddin, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. Oleh karena itu, ia mengingatkan segenap jajarannya agar senantiasa menjaga disiplin. Selain disiplin, integritas dan loyalitas terhadap institusi tempat mengabdi juga harus dijunjung tinggi.

Bupati Samahuddin mengaku kerap kali menemukan ada ASN yang membuat citra intansinya kearah negatif. Selain itu, mereka terkadang terlibat dalam pembicaraan-pembicaraan yang bertendensi politik. Menurutnya, sikap demikian harus dihindari. ASN mestinya memahami kewajibannya dalam menjaga integritas sebagai seseorang yang digaji rakyat. “Tidak usah berpolitik. Kerja saja sebaik mungkin. Birokrasi tempatnya orang-orang berpendidikan. Jadi, harus bisa menjaga sikap,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Samrin mengatakan, PP Nomor 94 Tahun 2021 berkaitan dengan disiplin ASN. Peraturan tersebut dijadikan pedoman bagi ASN dalam bersikap dan berperilaku. “Peraturan ini masih akan disosialisasikan dan rencananya kita efektifkan Maret 2022. Secara nasional memang belum diterapkan sepenuhnya,” kata Samrin.
Dijelaskan, hukuman disiplin terdiri atas hukuman ringan, sedang, dan berat sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Salah satunya, sanksi penahanan TPP atau bahkan pemecatan terhadap pegawai yang tidak berkantor selama 10 hari dalam satu tahun kalender, di luar izin sakit atau keadaan lain yang dibenarkan. “Jadi, kalau tidak masuk selama 10 hari berturut-turut ataupun secara akumulatif selama satu tahun, tidak akan diberi TPP. Bahkan bisa diberhentikan,” tandasnya. (uli/b)








































