KENDARINEWS.COM — Sebagai tindak lanjut dari penelitian pengembangan kompetitif nasional, tim peneliti UHO yang diketuai oleh Prof. La Ode M.Aslan beranggotakan Prof. Manat Rahim, Dr. Andi Besse Patadjai dan Dr. Wa Iba bekerjasama dengan auditor Cara Budidaya Ikan (CBIB) Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sultra (Ni Putu Sri Utari, S.Pi M.Si dan Ir. Sumetty Paembonan MM) telah melaksanakan Sosialisasi Sertifikasi CBIB Rumput Laut.
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Penerapan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan (CBIB) Rumput Laut dilaksanakan pada tanggal 3 – 4 Oktober 2020 bertempat di Hotel Mulia Kabupaten Buton Utara. Sosialisasi ini diikuti oleh 10 pembudidaya sebagai calon unit pembudidaya Rumput Laut yang akan siap dilakukan penilaian Sertifikasi CBIB baru, dan 3 (tiga ) orang penyuluh CBIB sebagai fasilitator CBIB dan juga sebagai tenaga pendamping dalam kegiatan sosialisasi CBIB tersebut.
Kegiatan sosialisasi Sertifikasi CBIB dimaksudkan sebagai ajang pengenalan sosialisasi kegiatan pembudidaya ikan, berdasarkan petunjuk pelaksanaan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB),serta Standar Nasional Indonesia (SNI) dibidang perikanan budidaya provinsi Sulawesi Tenggara.
“Target dari kegiatan ini untuk mendorong peningkatan produksi dan produktivitas usaha budidaya rumput laut. Tentunya oleh masyarakat pembudidaya ikan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah dibuat dan telah disepakati antara produsen dan konsumen produksi,” terang Prof.Aslan.
Outputnya diharapkan bisa menghasilkan produksi yang optimal, produk yang aman bagi kesehatan konsumen serta terjamin kelestarian lingkungan /kawasan.
Prof. Aslan menambahkan sosialisasi penerapan sertifikasi CBIB Rumput Laut ini yakni :
Memberikan informasi dan pengenalan bagi kalangan pembudidaya ikan tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB). Kemudian Untuk memberikan informasi tentang mekanisme penerbitan sertifikasi CBIB di Kalangan Pembudidaya Ikan. Selain itu, hal ini sebagai upaya untuk efektivitas dan tertibnya administrasi pelaksanaan Sertifikasi CBIB di Sultra. Demikian manfaat yang akan dicapai pada kegiatan Sosialisasi Penerapan Sertifikasi CBIB Rumput Laut di Buton Utara ini guna meningkatkan daya saing produk hasil perikanan budidaya.Mendorong pembudidaya ikan untuk melakukan teknologi anjuran dengan cara pendekatan prinsip-prinsip CBIB dalam proses pemeliharaan rumput laut”Sehinga mereka mengubah pola pikir pembudidaya ikan tentang arti penting ber CBIB sebagai syarat untuk menjamin produk perikanan aman di komsumsi dan bernilai ekonomis tinggi,” paparnya.
Pasca sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan permohonan sertifikasi dari kelompok pembudidaya rumput laut, persiapan penilaian, penilaian, peninjauan tindakan perbaikan, pelaporan hasil penilaian lapangan, dan rekomendasi komisi approval untuk penerbitan sertifikat pagi para pembudidaya rumput laut. (ikl)