OJK Catat Lebih 100 Ribu Debitur Terdampak Banjir di Sumatra

KENDARINEWS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah debitur terdampak bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa data sementara menunjukkan sebanyak 103.613 debitur terdampak. Jumlah ini diperkirakan masih dapat bertambah.

“Jumlahnya sementara berdasarkan assessment OJK terdapat 103.613 debitur yang terdampak,” kata Dian dikutip Jumat (12/12).

OJK memastikan debitur yang terdampak di tiga provinsi tersebut akan mendapat perlakuan khusus untuk meringankan kredit mereka.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bencana memicu potensi klaim asuransi mencapai hampir Rp 1 triliun, tepatnya sekitar Rp 967,03 miliar, berdasarkan data hingga 10 Desember 2025.

Rinciannya, menurut Ogi, potensi klaim asuransi properti mencapai Rp 492,53 miliar, sementara klaim asuransi kendaraan bermotor sekitar Rp 74,50 miliar. Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN) melaporkan potensi klaim sebesar Rp 400 miliar.

Untuk asuransi jiwa, OJK masih terus memantau kondisi di lapangan. Semua angka tersebut bersifat sementara dan akan terus diperbarui sesuai proses pendataan lapangan.

Ogi menegaskan, pengelolaan asuransi dan jaminan sosial tetap berjalan lancar di tengah pemulihan pascabencana. BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri terus melakukan monitoring dan pendataan terhadap peserta program terdampak.

“Contohnya, Asabri telah menyelesaikan pembayaran santunan kepada ahli waris prajurit TNI yang gugur dalam tugas penanganan bencana,” ujarnya.

Ogi juga menyebut seluruh perusahaan asuransi diinstruksikan untuk menyederhanakan proses klaim bagi nasabah terdampak dan proaktif memberikan informasi kepada pemegang polis.

Meskipun beban klaim meningkat, Ogi optimistis ketahanan dan kinerja industri asuransi nasional tetap terjaga. “Industri telah mempersiapkan diri melalui proteksi reasuransi untuk risiko bencana, cadangan teknis yang memadai, dan pengelolaan permodalan yang umumnya masih di atas ketentuan minimum,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan