Adegan Tragis di Rekonstruksi Indramayu

KENDARINEWS.COM — Adegan memilukan terungkap saat kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (12/11/2025). Dalam rekonstruksi itu, dua tersangka berinisial P dan R memperagakan sekitar 90 adegan yang menggambarkan secara rinci peristiwa pembunuhan lima anggota keluarga sekaligus.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kronologi kejadian, mulai dari tahap perencanaan hingga penguburan para korban.

“Rekonstruksi hari ini dilakukan untuk mengetahui secara detail peristiwa pembunuhan tersebut. Ada 90 adegan yang diperagakan tersangka,” ujar Arwin, dikutip dari JPNN.com.

Kelima korban yang tewas merupakan satu keluarga, masing-masing Sachroni (76), Budi Awaludin (40), Euis Juwita Sari (37), Ratu Khairunnisa (7), dan Bela (10 bulan). Seluruh jenazah ditemukan terkubur di belakang rumah korban di Kelurahan Paoman, Indramayu, pada awal September 2025.

Dalam rekonstruksi itu, polisi dan jaksa turut hadir untuk menyamakan persepsi terkait detail peristiwa. Arwin mengungkapkan bahwa seluruh korban dikuburkan secara berjajar, bahkan sebagian dalam posisi bertumpuk.

“Jenazah korban dikubur secara berjajar dan sebagian bertumpuk di lokasi yang sama. Kami mengundang Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menyamakan persepsi terkait kasus ini,” jelasnya.

Salah satu adegan yang paling memilukan terjadi ketika korban anak berusia tujuh tahun, Ratu Khairunnisa, sempat menangis sebelum dibunuh. Tersangka P disebut sempat berusaha menenangkan korban dengan memberi susu sebelum menghabisi nyawanya di kamar mandi.

“Korban anak sempat diberi susu terlebih dahulu untuk ditenangkan, kemudian dibunuh di kamar mandi,” ungkap Arwin.

Polisi menyebut motif pembunuhan ini berawal dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban akibat konflik sewa mobil. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Arwin menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk fakta masih sama seperti hasil pemeriksaan kami dalam kasus ini. Belum ditemukan fakta-fakta baru,” tambahnya.

Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat Indramayu karena menjadi salah satu pembunuhan paling sadis di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir. (*)

Tinggalkan Balasan