KENDARINEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Kali ini, penyidik KPK menyisir Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Selasa (11/11/2025).
“Hari Selasa (11/11), penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025), dikutip dari Sindonews.com
Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan dugaan pergeseran anggaran di lingkungan Dinas PUPR.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (6/11/2025), KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga rekaman CCTV.
“Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya penyidik menyita CCTV,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Langkah penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Gubernur Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dua tersangka lain adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau pada Senin (3/11/2025).
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
