Israel Setujui Pembangunan 1.973 Unit Permukiman Baru di Tepi Barat, Hamas Kecam Keras

KENDARINEWS.COM — Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, mengumumkan bahwa Dewan Perencanaan Tinggi akan menyetujui pembangunan 1.973 unit permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki, meski belum ada kepastian kapan dewan akan menggelar sidang tersebut, dikutip dari Sindonews.com.

Pengumuman ini datang sehari setelah Israel menyetujui pembangunan 1.300 rumah di permukiman Gush Etzion, selatan Yerusalem Timur. Smotrich menyatakan, otoritas Israel telah menyetujui hampir 30.000 unit permukiman baru di Tepi Barat sepanjang tahun ini, yang ia sebut sebagai “pencapaian yang belum pernah terjadi sebelumnya” bagi pemerintahannya.

Langkah ini langsung memicu kecaman dari Hamas, yang menilai rencana permukiman Israel sebagai “eskalasi berbahaya dalam kebijakan Yudaisasi dan perluasan permukiman yang menargetkan tanah Palestina di Tepi Barat.” Hamas menegaskan, pembangunan permukiman tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sejak pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menjabat pada akhir 2022, Israel telah memajukan rencana pembangunan sekitar 48.000 unit permukiman di Tepi Barat, dengan rata-rata 17.000 unit per tahun, menurut laporan harian Yedioth Ahronoth, dikutip Sindonews.com.

Selain itu, pemerintah Israel pada 20 Agustus lalu memberikan persetujuan akhir untuk rencana permukiman “E1” yang mencakup pembangunan 3.400 unit rumah di dekat Ma’ale Adumim. Kelompok hak asasi manusia Israel, Peace Now, menilai rencana E1 sebagai “pukulan fatal” bagi solusi dua negara karena berpotensi memisahkan Tepi Barat utara dan selatan serta mengisolasi Yerusalem Timur.

PBB sendiri berulang kali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional, dan memperingatkan hal ini dapat merusak prospek tercapainya solusi dua negara. Pada Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum dan harus dihentikan segera.

Panel ICJ menegaskan, “Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.” (*)

Tinggalkan Balasan