Wow, Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang, Ini Ketentuannya

KENDARINEWS.COM–Koperasi kini mendapat angin segar di sektor pertambangan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, koperasi resmi diberi kesempatan mengelola usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Termasuk tambang rakyat.

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono mengatakan, regulasi baru ini membuka ruang besar bagi koperasi, untuk turut serta dalam kegiatan usaha pertambangan, yang selama ini didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara,” ungkap Menkop Ferry Juliantono dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

PP 39/2025 merupakan, perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Beberapa pasal dalam peraturan ini, secara khusus menegaskan peran koperasi dalam sektor pertambangan.

Salah satunya adalah Pasal 26 C, yang menyebutkan bahwa verifikasi terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi, dilakukan oleh menteri yang menangani urusan koperasi. Verifikasi ini menjadi dasar pemberian prioritas kepada koperasi, dalam memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Lalu Pasal 26 E menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara secara prioritas melalui sistem OSS.

Sementara itu, Pasal 26 F menegaskan, luas WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi maupun usaha kecil dan menengah adalah paling luas 2.500 hektar.

Lebih jauh Menkop Ferry Juliantono menjelaskan, kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan dampak ekonomi lebih besar di daerah yang memiliki potensi tambang.

Serta menghadirkan pemerataan ekonomi melalui partisipasi masyarakat lokal, dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Daerah yang memiliki potensi tambang, termasuk emas dan mineral lainnya, kini tidak hanya dikuasai perusahaan besar. Koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat juga bisa mengelola,” ujarnya.

Menkop Ferry menambahkan, pengelolaan tambang hingga sumur minyak rakyat akan dijadikan program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Saya yakin program ini akan berdampak lebih luas. Ini akan menjadi kegiatan baru koperasi dan menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang lebih baik,” tegasnya.

Kebijakan ini, lanjut dia, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi. “Kita optimis dengan itu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Sultra punya potensi tambang luar biasa. Data sementara di Dinas ESDM Sultra, tercatat sudah 74 perusahaan tambang punya RKAB.

Kemudian, Sultra punya ribuan koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Menurut Kadis Koperasi Sultra, LM Shalihin ada 2.285 Koperasi Merah Putih di tingkat desa/kelurahan.

“Rinciannya, 1.908 koperasi desa dan 377 kelurahan,” ujarnya. Dengan jumlah koperasi yang banyak, serta lahan tambang yang tersedia, sangat mungkin koperasi bisa mengelola tambang. (abd/rml/ing)

Tinggalkan Balasan