KENDARINEWS.COM–Ratusan warga dari kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, menggeruduk (baca: menggelar aksi unjuk rasa) Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (7/10/2025). Mereka terlihat mulai marah dan hilang kesabaran atas polemik yang terjadi.
Aksi tersebut digelar, sebagai bentuk penolakan terhadap rencana konstatering (pencocokan objek) atau eksekusi lahan eks HGU milik Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Kopperson) berdasarkan Putusan Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi.
Dalam orasinya, perwakilan warga Tapak Kuda, La Ode Ismail menegaskan, eksekusi tersebut tidak relevan. Sebab, objek hukum dari perkara lama tersebut dinilai telah hilang.
Menurutnya, HGU milik Kopperson telah berakhir sejak 1999 dan tidak diperpanjang, sehingga tanah itu secara hukum telah kembali menjadi milik negara, dan kini telah bersertifikat atas nama warga.
“Kami menolak keras pelaksanaan eksekusi, karena HGU Kopperson sudah berakhir sejak 1999. Status tanah itu sudah kembali jadi milik negara, bukan lagi milik Kopperson,” tegas La Ode Ismail.
Menanggapi desakan massa, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Safri, SH.,MH mengatakan, pihaknya untuk sementara menangguhkan pelaksanaan konstatering. Sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dan mempertimbangkan berbagai permintaan dari masyarakat, serta pihak kepolisian.
“Untuk sementara ini ditangguhkan. Karena adanya surat dari Polres, permintaan dari elemen masyarakat, dan sebagainya,” ujar Safri saat menemui perwakilan warga yang melakukan aksi, Selasa (7/10/2025).
Aksi yang berlangsung tertib ini diwarnai dengan orasi bergantian, poster tuntutan, dan spanduk bertuliskan penolakan terhadap eksekusi.
Massa mengaku akan terus mengawal proses hukum dan bersiap menggelar aksi lebih besar, jika tuntutan mereka tidak direspons secara adil.
Warga Tapak Kuda menilai penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), setelah HGU berakhir merupakan bukti, bahwa mereka menempati lahan tersebut secara legal.
Selain di PN Kendari, massa juga berencana menggelar “Demo Akbar Tapak Kuda” bertepatan dengan kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kendari pada 11 Oktober 2025.
Mereka berharap, Presiden turun tangan langsung dalam menyelesaikan konflik lahan seluas 25 hektare, yang mereka anggap sebagai bagian dari hak rakyat.
“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal martabat rakyat. Kami hanya menuntut keadilan,” tegas Abdul Razak, kuasa hukum warga Tapak Kuda. (ryl/ing)