KENDARINEWS.COM–Seorang tahanan narkoba berinisial LI ditemukan meninggal dunia di ruang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa malam, 7 Oktober 2025. Beberapa pihak menduga korban meninggal karena bunuh diri.
Jenazah LI dijemput menggunakan mobil jenazah milik Rumah Sakit Bhayangkara Kendari sekitar pukul 22.10 Wita, dan tiba di rumah sakit pada pukul 22.35 Wita.
Menurut penuturan A, salah satu anggota keluarga korban, informasi mengenai kematian LI baru diterima keluarga pada Rabu pagi, 8 Oktober 2025, setelah seorang mantan pegawai BNNP Sultra datang memberi kabar.
“Informasinya gantung diri pakai celana panjang. Saya lihat lilitan celana di lehernya. Tapi kami tidak yakin,” ujar A.
Pihak keluarga pun menyatakan keraguan terhadap dugaan bunuh diri tersebut dan meminta pihak berwenang melakukan autopsi untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Alam Kusuma, membenarkan adanya insiden tersebut. Dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, ia menyampaikan bahwa korban ditemukan tidak bernyawa sekitar pukul 20.20 Wita di dalam sel tahanan kamar nomor 2.
“Korban ditemukan dalam keadaan tidak mengenakan baju, hanya memakai celana pendek warna cokelat. Lehernya terikat celana panjang warna hitam yang dikaitkan pada tralis besi ventilasi jendela. Kaki korban tidak menyentuh lantai,” ujar Alam, Rabu (8/10).
Ia menjelaskan, dugaan sementara korban bunuh diri akibat tekanan psikologis. LI diketahui dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
“Meninggalnya korban berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan luar (cisum), dugaan sementara akibat gangguan psikologis,” kata Alam.
Alam menambahkan, LI merupakan tersangka tindak pidana narkotika yang ditangkap di Kabupaten Kolaka pada 2 Oktober 2025, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 504 gram. LI mulai menjalani masa tahanan di Kantor BNNP Sultra sejak 3 Oktober 2025.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum mengonfirmasi apakah autopsi akan dilakukan untuk menjawab keraguan keluarga.(abd)