KENDARINEWS.COM – Sebuah seruan lantang menggema dari Hotel Claro Kendari pada Rabu (24/9/2025), ketika Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Wagub Sultra), Ir Hugua, mendeklarasikan perang total melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam Rapat Sinergitas Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO yang digagas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra, Wagub Hugua menyerukan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk bersatu padu, membentuk benteng kokoh melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari cengkeraman kejahatan kemanusiaan ini.
“Perlindungan PMI tidak dimulai di negara tujuan, tetapi sejak dari kampung halaman. Mulai dari RT, desa, camat, hingga bupati. Jika mereka berangkat tanpa prosedur, risiko eksploitasi dan perdagangan orang sangat tinggi,” tegas Wagub Hugua, menyoroti akar permasalahan yang seringkali luput dari perhatian. Mantan Bupati Wakatobi dua periode ini menegaskan bahwa TPPO adalah noda hitam kemanusiaan yang hanya bisa diberantas melalui kerja sama lintas sektor yang tak kenal lelah.
Kegiatan bertema “Memperkuat Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO” ini menjadi bukti nyata komitmen BP3MI dan pemerintah daerah untuk merajut sistem perlindungan yang lebih kuat bagi PMI, khususnya dari Sultra. Wagub juga menekankan pentingnya pembekalan keterampilan dan karakter bagi calon PMI. “Kalau anak-anak kita punya skill dan karakter baik, mereka bukan hanya mencari devisa, tapi juga menjadi duta diplomasi Indonesia di luar negeri,” imbuhnya, membayangkan PMI sebagai aset bangsa yang berharga.
Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI KP2MI, Mangiring Hasoloan Sinaga, menambahkan bahwa kunci pencegahan ada pada sosialisasi dan pelatihan. “Masyarakat harus tahu cara migrasi yang aman dan prosedural. Ini salah satu cara paling efektif mencegah perdagangan orang,” jelasnya. Ia juga membuka wawasan tentang peluang kerja PMI yang kini meluas hingga Eropa, Amerika, dan Asia Pasifik, termasuk skema Specific Skill Worker ke Jepang yang menuntut penguasaan bahasa Jepang minimal level N4.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, menggarisbawahi bahwa perlindungan PMI adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah pusat. “PMI menyumbang devisa terbesar kedua setelah migas. Tapi mereka juga menghadapi risiko eksploitasi dan penempatan ilegal. Kita harus bersinergi untuk melindungi mereka,” serunya.
Sebagai langkah konkret, rapat ini menghasilkan rencana pembentukan Gugus Tugas Pencegahan PMI Non Prosedural yang akan di-SK-kan oleh Gubernur Sultra, melibatkan berbagai stakeholder dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, hingga lembaga masyarakat. BP3MI juga akan menggalakkan diseminasi informasi hingga ke desa-desa, melibatkan BPMD, sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 42.
Acara penuh makna ini ditutup dengan penyerahan cendera mata dan piagam penghargaan dari BP2MI kepada Pemerintah Provinsi Sultra, Polda Sultra, Kanwil Imigrasi Sultra, dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, sebagai apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung perlindungan pekerja migran. Sultra kini bergerak, bersatu padu, memastikan tak ada lagi warganya yang menjadi korban perdagangan orang.






































