KENDARINEWS.COM— Kota Kendari terus berbenah menjadi kota yang lebih maju, namun tantangan pengelolaan sampah semakin kompleks. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah kecamatan dan kelurahan turut dilibatkan dalam membantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Kecamatan Kadia menunjukkan kinerja gemilang dalam menjalankan tugas baru ini.
Camat Kadia, Hasman Dani, mengungkapkan bahwa pihaknya kini memiliki tanggung jawab lebih dalam pengelolaan sampah, terutama setelah kewenangan pungutan retribusi sampah dialihkan dari DLHK ke kecamatan. Pengalihan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 35 tahun 2024. “Mulai tahun ini, kecamatan ditugaskan untuk memungut retribusi. Dengan diterapkannya Perwali ini, pengelolaan sampah khususnya di Kecamatan Kadia akan menjadi lebih baik,” jelas Hasman Dani.
Dalam empat bulan terakhir tahun 2025, Kecamatan Kadia berhasil merealisasikan retribusi sampah hingga mencapai Rp 240 juta. Dengan sisa waktu anggaran yang ada, Hasman Dani optimis dapat memenuhi target yang ditetapkan. Tahun ini, Kecamatan Kadia menargetkan Rp 500 juta dari retribusi sampah. “Awalnya, kami diberi target sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, targetnya direvisi karena retribusi sampah belum diberlakukan untuk perumahan warga. Makanya, targetnya diturunkan menjadi Rp 500 juta,” jelasnya.
Realisasi retribusi sampah ini berasal dari berbagai jenis usaha. Pusat perbelanjaan besar dengan volume sampah yang signifikan dikenakan retribusi sebesar Rp 2 juta per bulan. Usaha ruko dikenakan biaya Rp 100 ribu per bulan, sementara UMKM dikenakan Rp 50 ribu per bulan. Namun, bagi UMKM dengan omzet yang masih rendah, pemerintah tidak mengenakan retribusi.
“Retribusi disetorkan ke rekening kecamatan, yang kemudian kami teruskan ke rekening Pemkot sebagai pendapatan dari retribusi sampah. Dari seluruh kecamatan di Kota Kendari, realisasi retribusi sampah Kadia yang paling tinggi,” pungkas Hasman Dani. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kecamatan Kadia dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Kota Kendari.







































