Kejutan dari Presiden, Lewat Perpres 79/2025 Prabowo Naikkan Gaji ASN dan TNI-Polri


KENDARINEWS.COM–Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat pembaruan terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025, menandai langkah strategis dalam perencanaan pembangunan nasional.

Salah satu poin utama dalam beleid ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI-Polri dan pejabat negara.

Kebijakan tersebut tercantum dalam butir keenam, dari delapan fokus utama RKP 2025 yang tertulis dalam Perpres 79/2025.

“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam salinan Perpres tersebut, Jumat, 19 September 2025.

Perpres 79/2025 juga merevisi Perpres 109/2025 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini merupakan, bagian dari penyesuaian program prioritas pemerintah dalam rangka percepatan hasil pembangunan.

Adapun delapan fokus utama dalam RKP 2025 meliputi: Pertama, program makan siang dan susu gratis di sekolah, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.

Kedua, pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan TBC, dan pembangunan RS berkualitas di setiap kabupaten.

Ketiga, peningkatan produktivitas lahan pertanian dengan pembangunan lumbung pangan. Keempat, pembangunan sekolah unggul dan renovasi fasilitas pendidikan yang tidak layak.

Kelima, perluasan program kartu kesejahteraan dan kartu usaha untuk pengentasan kemiskinan absolut. Keenam, Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Ketujuh, pembangunan infrastruktur desa, penyaluran BLT, dan penyediaan rumah murah bagi MBR.

Kedelapan, pembentukan Badan Penerimaan Negara, serta peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen.

Menanggapi Perpres tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan telah mengetahui rencana kenaikan gaji tersebut, namun pembahasan rinci, termasuk besaran persentasenya, masih belum dilakukan.

“Rencana kenaikan gaji belum dibahas. Terutama soal persentase kenaikannya,” ujar M Averrouce, Kepala Biro Data, Akuntabilitas, Kinerja, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Jumat (19/9/2025).

Sambil menunggu realisasi kebijakan, M Averrouce meminta ASN dan personel TNI-Polri, untuk tetap fokus mendukung dan mengawal pelaksanaan program prioritas nasional sesuai arahan Presiden.

Diterbitkannya Perpres 79/2025, publik kini menantikan rincian lebih lanjut terkait kebijakan kenaikan gaji ini, termasuk kepastian waktu pelaksanaan serta besarannya.

Rencana pemerintah menaikan gaji ASN disambut antusias para ASN di berbagai sektor. Terutama guru, dosen, dan tenaga kesehatan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka menilai langkah pemerintah ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi mereka selama ini.

Nurhayati, seorang guru SMP di Kota Kendari, mengaku sangat bahagia mendapat kabar kenaikan gaji. Menurutnya, semua ini memberi motivasi tambahan bagi tenaga pendidik.

“Kami sangat bersyukur dan merasa dihargai. Kenaikan gaji ini tentu akan mendorong kami untuk lebih semangat dalam mendidik generasi muda,” ujarnya, kemarin.

Hal senada disampaikan Dr. Muh Arfan, dosen di salah satu perguruan tinggi di Kendari. Ia berharap, realisasi kebijakan ini dapat dilakukan secara merata dan tepat waktu.

“Ini adalah angin segar bagi kami di dunia akademik. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas SDM melalui perhatian terhadap kesejahteraan dosen,” ucapnya.

Sementara itu, Waode Fitriani, seorang perawat Puskesmas di Baubau, menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kesehatan.

“Bekerja di sektor kesehatan sering kali menuntut tenaga dan waktu yang tidak sedikit. Dengan kenaikan gaji, kami merasa perjuangan dihargai. Hal ini tentu memacu semangat untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya. (b/jpc/lis/mel/ing)

Tinggalkan Balasan