RUU Perampasan Aset Dinilai Berisiko Sewenang-wenang, Sudding Tekankan Pentingnya KUHAP

KENDARINEWS.COM –Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati. Ia menilai, tanpa payung hukum acara yang jelas melalui revisi KUHAP, implementasi aturan ini berisiko menimbulkan praktik sewenang-wenang.

“Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan pelanggaran hak asasi warga negara serta potensi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Sudding saat dihubungi, Rabu (17/9).

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset harus memiliki fondasi hukum acara yang kokoh dengan mengutamakan penyelesaian RKUHAP terlebih dahulu. Sudding menegaskan RKUHAP saat ini sudah hampir rampung dan tinggal menunggu rapat pleno di Komisi III DPR sebelum disahkan di tingkat satu.

“RKUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset,” katanya dikutip dari cnn indonesia.

Sudding juga mengingatkan bahwa setiap tindakan hukum harus didasari prinsip due process of law. KUHAP, menurutnya, akan memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang sah.

Ia menambahkan, aturan terkait perampasan aset saat ini masih tersebar di berbagai UU seperti Tipikor, TPPU, dan UU Kejaksaan. Oleh karena itu, harmonisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Legislator dari dapil Sulawesi Tengah itu memahami keinginan publik agar pemberantasan korupsi tidak hanya efektif, tetapi juga adil. Karena itu, menuntaskan RKUHAP dinilainya sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

“Bukan berarti kita tidak serius dalam mengejar koruptor. Tetapi pendekatannya harus komprehensif,” jelasnya.

Diketahui, DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. RUU ini akan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, setelah sebelumnya masuk daftar Prolegnas jangka menengah 2024–2029.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, pekan lalu menegaskan bahwa target pembahasan RUU tersebut harus tuntas tahun ini agar memiliki makna yang signifikan.(*)

Tinggalkan Balasan