KPU Resmi Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Afifuddin Minta Maaf

KENDARINEWS.COM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Keputusan tersebut baru diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus lalu, namun menuai kritik keras dari pemerhati pemilu hingga DPR RI. Aturan itu dianggap melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” kata Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9) dikutip dari cnn indonesia.

Polemik Dokumen Persyaratan

Aturan yang dibatalkan itu sebelumnya mengatur agar 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres tidak bisa diakses publik tanpa izin pribadi pemilik dokumen. Dokumen tersebut antara lain: KTP, NPWP, akta kelahiran, riwayat hidup, hingga ijazah.

KPU beralasan saat itu, pembatasan akses mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebut data pribadi hanya dapat dibuka dengan persetujuan pemilik.

Namun, Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menilai alasan KPU tidak tepat.

“Informasi itu bukan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi. Berdasarkan UU KIP, mestinya bukan informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

KPU Minta Maaf

Menyusul gelombang kritik, KPU akhirnya mencabut aturan tersebut dan meminta maaf kepada publik.

“Kami mohon maaf atas keriuhan yang terjadi. Sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun untuk menguntungkan pihak tertentu. Semua aturan KPU berlaku umum, untuk siapa pun tanpa pengecualian,” kata Afifuddin.

Dengan pembatalan ini, dokumen persyaratan capres-cawapres kembali menjadi informasi publik terbuka sebagaimana aturan sebelumnya.(*)

Tinggalkan Balasan