KENDARINEWS.COM –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Senin (15/9). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.25 WIB dengan agenda pemanggilan Tergugat I (Gibran) dan pemeriksaan legal standing Tergugat II, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dikutip dari cnn indonesia, dalam persidangan pekan lalu, Senin (8/9), Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun, penggugat Subhan yang berprofesi sebagai pengacara menolak kehadiran JPN dan menilai Gibran seharusnya hadir langsung. Majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica akhirnya menunda persidangan hingga hari ini.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden RI periode 2024–2029. Alasannya, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran calon wakil presiden karena tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat di lembaga resmi yang diakui hukum Indonesia.
Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Dana tersebut, menurut gugatan, harus disetorkan ke kas negara untuk kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Poin lain dalam gugatan adalah permintaan agar putusan pengadilan dapat langsung dilaksanakan meski ada upaya banding atau kasasi, serta denda keterlambatan sebesar Rp100 juta per hari jika tergugat tidak melaksanakan putusan.
Hingga kini, persidangan ini masih menjadi sorotan publik mengingat nilai gugatan yang fantastis serta posisinya yang menyeret langsung Wakil Presiden aktif bersama KPU RI sebagai pihak tergugat.(*)








































