Bali Segera Larang Alih Fungsi Lahan, Perda Siap Berlaku 2025

KENDARINEWS.COM –Gubernur Bali Wayan Koster memastikan pembahasan peraturan daerah (perda) tentang larangan alih fungsi lahan mulai dilakukan tahun ini. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol, yang menilai konversi lahan menjadi salah satu penyebab banjir besar yang melanda Bali pada Rabu (10/9) lalu.

“Mulai tahun ini sudah ada instruksi kepada bupati dan wali kota se-Bali untuk tidak lagi memberikan izin pembangunan hotel, restoran, dan fasilitas komersial lain di atas lahan produktif, apalagi sawah,” ujar Wayan Koster di Denpasar, Minggu (14/9) dikutip dari cnn indonesia.

Perda larangan alih fungsi lahan ini ditargetkan mulai berlaku 2025, seiring diberlakukannya Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru (2025–2125). Dengan aturan tersebut, lahan produktif tidak lagi boleh dikonversi menjadi fasilitas komersial.

Sementara itu, untuk kebutuhan tempat tinggal pribadi, Pemprov Bali akan menerapkan izin selektif. Hanya pemilik lahan yang diperbolehkan membangun rumah, bukan bangunan komersial.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan bahwa banjir besar yang melanda Bali dipicu oleh berkurangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) dari hulu. Ia mendukung penuh langkah moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di atas lahan produktif.

“Bali sebagai pulau kecil tidak cukup kuat lagi menahan kalibrasi alam jika alih fungsi lahan terus dilakukan. Karena itu, pengusaha diarahkan untuk memaksimalkan gedung yang ada tanpa melakukan perluasan lahan,” kata Hanif.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Pemprov Bali berharap bencana banjir besar tidak lagi berulang, sekaligus menjaga keberlanjutan pariwisata dan ketahanan lingkungan Bali di masa depan.(*)

Tinggalkan Balasan