Pembuat Uang Palsu di UIN Alauddin Divonis 4 Tahun Penjara

KENDARINEWS.COM –Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ambo Ala, terdakwa perkara pabrik uang palsu yang beroperasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, menyatakan Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa,” kata Dyan dalam sidang putusan, Rabu (10/9).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Ambo Ala 6 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor meringankan, antara lain penyesalan terdakwa serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga dengan empat anak.

Dalam kasus ini, Ambo Ala berperan sebagai pembuat uang palsu dengan keahlian khusus menanam pita pada lembaran kertas. Ia merupakan bagian dari jaringan pencetakan uang palsu yang terbongkar di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.

Sebelumnya, terdakwa utama, Annar Salahuddin Sampetoding, telah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktivitas ilegal di area kampus perguruan tinggi negeri, serta membuka tabir jaringan pencetak uang palsu yang terorganisir.(*)

Tinggalkan Balasan