Bagi-bagi Rejeki Tambang! 74 Perusahaan Dapat RKAB, Jatah Daerah Hanya Segini

KENDARINEWS.COM–Sebanyak 74 perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode tiga tahun, yakni 2024 hingga 2026.

Persetujuan RKAB tersebut, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sultra, Muh. Hasbullah mengatakan, pihaknya hanya menerima surat tembusan dari pemerintah pusat, terkait daftar perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan RKAB. Dinas ESDM provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau menindaklanjuti dokumen tersebut.

“Kami hanya menerima surat tembusan saja, sebab kami tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban untuk menindaklanjuti lebih jauh. Jadi, kami hanya menerima lembaran persetujuan dari Dirjen Minerba untuk 74 perusahaan tambang yang memiliki RKAB periode 2024–2026,” ungkap Muh Hasbullah, kemarin.

Lanjut dia, penyusunan RKAB saat ini dilakukan untuk jangka waktu tiga tahun. Namun, ketentuan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Nanti setelah masa RKAB ini selesai, perusahaan akan mengajukan kembali untuk periode selanjutnya, yakni 2027–2029. Selama aturan Permen (Peraturan Menteri) belum berubah, skemanya masih per tiga tahun. Tapi kalau nanti ada perubahan, bisa jadi kembali ke sistem tahunan,” jelasnya.

Terkait perusahaan tambang lain yang belum tercantum dalam daftar 74 tersebut, Hasbullah mengaku tidak bisa memastikan statusnya. Menurutnya, ada kemungkinan dokumen RKAB dari perusahaan lain telah terbit di Jakarta, namun belum ditembuskan ke Dinas ESDM Sultra.

“Saya tidak bisa mengatakan bahwa RKAB perusahaan lain belum terbit. Karena bisa saja sudah disahkan di Jakarta tapi belum sampai ke kami. Saya hanya bisa menyampaikan data yang kami terima. Jadi ini bukan bentuk justifikasi, karena bisa saja ada perusahaan yang RKAB-nya sudah terbit tetapi belum ditembuskan ke sini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasbullah menyampaikan, ke-74 perusahaan tambang yang telah mengantongi RKAB tersebut, akan memberikan kontribusi bagi pendapatan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut akan dibagi ke beberapa wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kontribusi PNBP dari perusahaan-perusahaan ini nantinya akan dibagi: 16 persen untuk provinsi, 32 persen untuk kabupaten penghasil, dan kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama juga dapat bagian dengan porsi berbeda,” jelasnya.