Gubernur Andi Sumangerukka Warning Perusahaan Tambang, Ini 5 Pesannya

KENDARINEWS.COM–Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka mengingatkan perusahaan tambang supaya mematuhi regulasi dan memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, ada lima kewajiban utama perusahaan tambang: pertama, mematuhi semua regulasi perizinan dan teknis tambang. Kedua, membayar pajak dan retribusi tepat waktu.

Ketiga, melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Keempat, menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat, dan kelima. menjaga lingkungan hidup. “Ini harus dipatuhi semua perusahaan tambang,” tegasnya saat rakor pertambangan akhir Juli lalu.

Mantan Pangdam Hasanuddin ini menyebut,
potensi tambang logam di Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat besar. Bahkan disebut tertinggi (terbanyak) di Indonesia.

Berdasarkan data terbaru Pemprov Sultra, terdapat 209 lokasi pertambangan, dengan total sumber daya logam lebih dari 65 juta ton, dan cadangan teridentifikasi sebesar 20,96 juta ton.

Mantan Danrem 143/HO Kendari mengingatkan, potensi besar ini harus dikelola secara bertanggung jawab. Supaya bisa memberikan dampak besar bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Hak pengelolaan bisa kita berikan, tapi kewajiban harus diingatkan. Jika semua transparan dan akuntabel, kita tak akan jadi nomor dua dari belakang dalam pendapatan daerah,” imbuhnya.