KENDARINEWS.COM –Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Khalid tiba di KPK sekitar pukul 11.03 WIB dengan didampingi empat kuasa hukum. Saat ditanya awak media, ia menyebut kehadirannya kali ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya berhalangan hadir.
“Iya ini pengulangan, karena kemarin kami ada jadwal kajian jadi belum bisa hadir,” kata Khalid singkat sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Khalid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik agen travel haji dan umrah. “Saksi dimintai keterangan sebagai saksi fakta, keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis dikutip dari cnn indonesia.
Selain Khalid, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, termasuk pejabat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan pimpinan asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat penyidikan kasus jual beli kuota haji tambahan 2023–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset berupa dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar, uang tunai US$1,6 juta, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Penyitaan ini diduga terkait dengan aliran dana praktik jual beli kuota haji.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan awal itu akan dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas pejabat Kementerian Agama, kantor agen travel, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat terkait kasus korupsi kuota haji tambahan.(*)








































