KENDARINEWS.COM –Kepala Bidang Kesbangpol Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial LMJ (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2025.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, mengatakan LMJ ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama barang bukti berupa uang tunai Rp59 juta yang diduga hasil pungutan tidak sah.
“LMJ resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran,” kata Busrol dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/9).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk bendahara serta pihak penyedia konsumsi yang mengaku mengalami kerugian akibat praktik pungutan tersebut.
Modus yang digunakan tersangka yakni meminta fee dari pihak-pihak terkait kegiatan Paskibraka. Dana sebesar Rp59 juta itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Buton Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Busrol dikutip dari cnn indonesia.
Atas perbuatannya, LMJ dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Buton Tengah mengingat Paskibraka merupakan kegiatan nasional yang sarat dengan nilai patriotisme dan pendidikan generasi muda, namun justru tercoreng oleh praktik korupsi.(*)








































