KENDARINEWS.COM –Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran hasutan dan provokasi melalui media sosial, terkait aksi unjuk rasa berujung ricuh di Bandung pada Jumat (29/8) lalu.
Mereka yang diamankan berinisial AF, AGM, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK, serta satu orang lainnya yang masih di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan berbagai unggahan provokatif di media sosial.
“Para pelaku memposting pembuatan bom molotov, video pelemparan bom molotov, ajakan membakar, merusak, melawan petugas, hingga video pembakaran bendera Merah Putih,” ujar Resza dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (4/9).
Selain itu, pelaku juga membuat siaran langsung di media sosial dengan kalimat provokatif. Di antaranya seperti “ACAB”, “aparat anjing”, hingga ajakan membakar gedung DPR dikutip dari cnn indonesia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain bom molotov, ponsel, kartu SIM, serta akses akun media sosial dan email para tersangka.
Resza menegaskan, meski proses hukum tetap berjalan, kepolisian tetap menghormati hak-hak para pelaku dengan memberikan kesempatan menunjuk penasihat hukum serta tidak melakukan penahanan terhadap tersangka di bawah umur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.(*)








































