KENDARINEWS.COM –Koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, buruh, hingga sejumlah influencer kembali turun ke jalan pada Kamis (4/9), mendesak DPR dan pemerintah menindaklanjuti tuntutan yang mereka suarakan sejak gelombang demonstrasi 25–31 Agustus lalu.
Aksi berlangsung di tiga titik berbeda secara bersamaan. Di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, aksi dipimpin aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak). Sementara di depan gerbang utama DPR, massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menegaskan desakan mereka. Di gerbang belakang DPR atau Gerbang Pancasila, sejumlah influencer seperti Jerome Polin, Andovi dan Jovial Da Lopez, Fathia Izzati, Afu, hingga Jeremy Owen ikut menyerahkan “tuntutan 17+8” langsung kepada parlemen.
Meski berasal dari latar berbeda, ketiga aksi itu memiliki benang merah yang sama: reformasi DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta pembentukan tim investigasi independen atas kerusuhan aparat selama demo akhir Agustus.
Para demonstran memberikan dua tenggat waktu. Jangka pendek, hingga 5 September 2025, dan jangka panjang hingga Agustus 2026.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi. Rapat memutuskan dua langkah awal: penghentian tunjangan perumahan anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja luar negeri.
Sementara itu, anggota DPR Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan kepolisian untuk pembebasan massa yang ditahan, dengan catatan tidak terlibat kerusuhan. Namun, rapat belum menyentuh pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dari pihak pemerintah, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, memastikan Presiden Prabowo telah mendengar aspirasi demonstran. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua tuntutan dapat dipenuhi sekaligus.
“Tidak mungkin semua serentak dipenuhi, tapi Presiden mendengar. Kita serahkan keputusan pada Presiden,” ujarnya dikutip dari cnn indoenesia.
Tuntutan 17+8 yang dilayangkan massa meliputi isu demokrasi, pembebasan tahanan demonstran, reformasi DPR, penghentian represifitas aparat, hingga agenda besar reformasi politik, perpajakan, dan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 2026 mendatang.(*)








































