KENDARINEWS.COM –Penyidik Bareskrim Polri menangkap seorang pegawai kontrak lembaga internasional bernama Laras Faizati (26) atas dugaan provokasi aksi pembakaran Gedung Mabes Polri saat unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan Laras ditangkap sejak Senin (1/9) setelah penyidik menemukan bukti unggahan provokatif di akun Instagram miliknya, @Larasfaizati.
“Yang bersangkutan memposting ajakan membakar Mabes Polri saat aksi berlangsung. Unggahan itu jelas berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi kericuhan,” kata Himawan dalam konferensi pers, Rabu (3/9) dikutip dari cnn indonesia.
Dalam unggahannya, Laras menuliskan kalimat provokatif dari gedung kantornya yang berada tepat di samping Mabes Polri. Postingan itu menyinggung langsung kondisi aksi demonstrasi yang sedang terjadi di sekitar lokasi.
Polisi menyita satu unit ponsel serta akun media sosial milik Laras sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.








































