Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Imbas Kematian Ojol Affan Kurniawan

KENDARINEWS.COM –Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Sanksi ini dijatuhkan buntut kasus kematian pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat unjuk rasa, Kamis (28/8) malam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan keputusan sidang etik diambil karena Cosmas terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas pengamanan aksi.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Rabu (3/9) dikutip dari cnn indonesia.

Cosmas dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Atas pelanggaran itu, Majelis KKEP menjatuhkan dua sanksi. Pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan Cosmas merupakan tindakan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025, serta pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Dalam persidangan, Cosmas sempat menangis dan membantah mengetahui langsung peristiwa rantis yang melindas korban. Ia mengaku baru mengetahuinya setelah video kejadian viral di media sosial.

“Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Setelah video viral, baru kami ketahui beberapa jam kemudian melalui medsos,” ujar Cosmas.

Ia pun menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Saya mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan. Saat itu saya hanya menjalankan tugas,” katanya dengan suara bergetar.(*)

Tinggalkan Balasan