KENDARINEWS.,OM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menerapkan kebijakan penarikan retribusi sampah secara bertahap. Tahap awal, kebijakan ini difokuskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pelaku usaha, seperti rumah makan, ruko, dan hotel. Sementara itu, penarikan retribusi untuk rumah tangga umum belum diberlakukan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa informasi yang menyebut seluruh rumah tangga wajib membayar retribusi sampah saat ini belum sepenuhnya benar.
“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini baru berlaku bagi ASN, baik PNS maupun P3K,” ujar Sahuriyanto dalam keterangan resminya, Senin (2/9/2025).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sahuriyanto menjelaskan bahwa langkah awal ini diambil untuk memperkuat implementasi Perda sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Selain ASN, sektor usaha juga telah mulai dikenai retribusi. Penarikan diberlakukan pada unit-unit usaha seperti rumah toko (ruko), restoran, rumah makan, hingga perhotelan yang dinilai menghasilkan volume sampah lebih besar dan memerlukan penanganan intensif.
“Penarikan retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN dan pelaku usaha. Untuk masyarakat umum, akan dilakukan sosialisasi lebih lanjut sebelum penerapan menyeluruh,” jelasnya.
Menurut Sahuriyanto, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Kendari untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan. Ia berharap masyarakat tidak memandang retribusi hanya sebagai beban kewajiban, melainkan sebagai bentuk kontribusi aktif untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat.
“Ini bukan semata soal membayar, tapi partisipasi menjaga kota kita agar tetap nyaman untuk ditinggali,” imbuhnya, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan kota.
Dengan penerapan retribusi sampah secara bertahap ini, Pemkot Kendari berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan, serta menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.







































