KENDARINEWS.COM–Pekan depan sidang kode etik bagi 11 pegawai ‘malas’ dimulai. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menerima laporan adanya 17 PNS Pemkab Kolaka yang tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara. Rinciannya, 11 malas berkantor, 2 sakit menahun, dan 4 lainnya terindikasi mengalami gangguan jiwa. Untuk 11 PNS yang malas tersebut dijadwalkan akan segera menjalani sidang kode etik.
“Untuk 11 PNS yang dilaporkan malas berkantor itu akan disidang kode etik pekan depan. Dalam sidang kode etik nanti, pemimpin PNS tersebut juga akan dihadirkan untuk memberikan keterangan. Jika, terlapor itu terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi. Berdasarkan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, PNS yang malas berkantor itu bisa diberi sanksi pemberhentian,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kolaka, Surahmad Suaib saat ditemui Selasa (2/9).
Ia menambahkan, selain akan memberikan sanksi kepada 11 PNS yang malas berkantor tersebut, pihaknya juga akan memproses PNS lainnya yang dilaporkan sakit menahun dan yang terindikasi mengalami gangguan jiwa. Hanya saja untuk kasus tersebut pihaknya belum menetapkan jadwal sidang kode etiknya.
“Untuk 4 PNS yang terindikasi gangguan jiwa itu masih dikonsultasikan dengan Dinas Kesehatan Kolaka karena di daerah ini belum ada dokter jiwa. Begitupun untuk 2 PNS yang sakit menahun itu juga mau didiskusikan dengan Majelis Kode Etik pekan depan saat sidang kode etik bagi PNS yang malas,” ungkapnya.
Surahmad mengatakan, hasil pemeriksaan dokter itu sangat menentukan nasib PNS yang sakit menahun tersebut. “Kalau hasil pemeriksaan dokter merekomendasikan sudah tidak bisa menjalankan tugas dan sudah diberikan cuti sakit paling lama 1 tahun 6 bulan, maka bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian bisa memberhentikan dengan hormat sebagai PNS,” pungkasnya. (fad)
Surahmad Suaib









































