KENDARINEWS.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) periode 2024–2028, Muhammad Firman Taufik, pada Kamis (28/8/2025). Firman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: MFT (Ketua Umum HIMPUH),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari cnn indonesia.
Selain Firman, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan lima saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud, Direktur PT Anugerah Citra Mulia Ahmad Taufiq, Direktur Bina Umrah & Haji Khusus 2024 Jaja Jaelani, serta mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.
Hingga siang hari, baru Fuad Hasan yang terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta beberapa pemilik biro perjalanan haji.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diperoleh Indonesia pada 2023. Berdasarkan aturan, 92 persen dari kuota tambahan seharusnya diberikan untuk jemaah reguler (18.400) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600). Namun, dalam praktiknya pembagian berubah menjadi masing-masing 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.
KPK menilai kebijakan tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Saat ini, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, sejumlah nama, termasuk Menteri Agama periode saat itu Yaqut Cholil Qoumas, telah dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dari penggeledahan di rumah dinas Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji, rumah ASN Kemenag, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU. Barang bukti tersebut berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti.
“Penyidikan masih berjalan dan kami pastikan setiap perkembangan akan kami sampaikan ke publik,” ujar Budi.(*)








































