KPK Sita 24 Kendaraan Mewah dari Pejabat Kemnaker dalam Kasus Sertifikasi K3

KENDARINEWS.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mengejutkan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hingga kini, penyidik KPK telah menyita 24 kendaraan mewah milik sejumlah pejabat dan pihak terkait.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pekan lalu. “Pasca kegiatan tangkap tangan, penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi,” ujar Budi di Gedung KPK, Selasa (26/8) dikutip dari cnn indonesia.

Deretan Kendaraan Mewah Disita

Sebagian besar kendaraan mewah itu dimiliki oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Binwasnaker & K3, Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki ‘Sultan’ Kemnaker. Koleksi mobilnya antara lain Toyota Corolla Cross, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Expander, Honda CRV, BMW 330i, hingga Nissan GTR.

Selain mobil, Irvian juga tercatat memiliki enam unit motor gede, termasuk Ducati Multistrada V4 RS, Ducati Streetfighter, Ducati Hypermotard 950, hingga Vespa Sprint S 150.

Tak hanya Irvian, beberapa pejabat lain juga turut disorot. Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja) memiliki Mitsubishi Pajero Sport, Hery Sutanto (mantan Direktur Bina Kelembagaan) memiliki Honda CRV, sementara Gerry Aditya (Koordinator Bidang Pengujian K3) menyimpan Hyundai Palisade.

KPK juga menyita Land Cruiser dan Alphard dari rumah Immanuel Ebenezer (Noel), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Dari kediaman Noel di Pancoran, penyidik juga menemukan empat ponsel yang disembunyikan di plafon rumah.

Dugaan Aset Dipindahkan

Menurut Budi, KPK mendapat informasi bahwa beberapa kendaraan lain seperti Land Cruiser, Mercy, dan BAIC dipindahkan dari rumah dinas Noel setelah OTT berlangsung. “Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan menyerahkan kendaraan tersebut,” tegasnya.

Selain kendaraan, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan US$2.201 sebagai barang bukti.

11 Tersangka Ditahan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka, antara lain Noel, Irvian Bobby, Gerry Aditya, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker & K3), Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT Kem Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih hingga 10 September 2025 untuk kepentingan penyidikan.

“Barang bukti kendaraan dan dokumen yang kami sita akan diteliti lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing tersangka,” kata Budi.(*)

Tinggalkan Balasan