KENDARINEWS.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. Rudy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur periode 2013–2018.
Sebelum ditahan, penyidik KPK menjemput paksa Rudy karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (21/8) malam.
Dilansir dari cnn indonesia, momen kedatangan Rudy menjadi sorotan publik setelah dirinya tertangkap kamera merangkak di lobi gedung demi menghindari sorotan media.
Rudy diketahui memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan tambang, antara lain PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, serta kepemilikan saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor batu bara dengan konsesi tambang di wilayah Kutai Kartanegara.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Ketua KADIN Kaltim yang juga putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania. Namun, proses hukum terhadap Awang Faroek dihentikan karena ia telah meninggal dunia.
KPK berencana memaparkan konstruksi lengkap perkara ini pada Senin, 25 Agustus 2025.(*)








































