Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasutri dengan Kopi Beracun, Polisi: Pelaku Residivis

KENDARINEWS.COM –Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil meringkus Iskandar, pria yang diduga sebagai dukun pengganda uang, usai melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri MR (37) dan NAT (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kasus bermula saat korban yang tengah mengalami kesulitan ekonomi meminta bantuan pelaku untuk menggandakan uang. Sebagai syarat ritual, pelaku memberi bungkusan kopi yang ternyata sudah dicampur racun jenis apotas.

“Pelaku meminta korban meminum kopi itu di tempat sepi saat tengah malam. Setelah meneguk minuman tersebut, kedua korban meninggal dunia,” kata Dwi di Semarang, Rabu (20/8) dikutip dari cnn indonesia.

Jasad MR dan NAT ditemukan pada 10 Agustus 2025 di bekas lokasi pemecah batu di Kecamatan Warungpring. Sebelum tewas, korban sempat menagih pelaku agar mengembalikan uang Rp2 juta karena janji penggandaan uang tak kunjung berhasil.

Polisi mengungkap bahwa Iskandar bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa pada 2004 dan pernah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Saat itu, sembilan orang tewas akibat praktik penggandaan uang yang dijalankannya. Iskandar bebas pada 2019.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain setelah Iskandar kembali beraksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(*)

Tinggalkan Balasan