KENDARINEWS.COM –Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR periode 2024–2029 wajar dan masuk akal.
Menurut Adies, biaya sewa tempat tinggal di sekitar Senayan, Jakarta Selatan, relatif tinggi. Harga kos memang bisa hanya Rp3 juta per bulan, namun dianggap tidak nyaman untuk anggota dewan. Sementara biaya kontrak rumah di kawasan tersebut bisa mencapai Rp40–50 juta per bulan.
“Kalau kos Rp3 juta per bulan, setahun Rp36 juta. Tapi itu kos-kosan, tidak nyaman. Kalau kontrak rumah di sini sekitar Rp40 sampai Rp50 juta per bulan, dengan garasi dan fasilitas parkir. Jadi menurut saya masuk akal Rp50 juta per bulan,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8) dikutip dari cnn indonesia.
Adies menambahkan, fasilitas tunjangan rumah hanya berlaku bagi anggota DPR biasa. Untuk pimpinan DPR, tunjangan rumah tidak lagi diberikan karena sudah difasilitasi dengan rumah dinas.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa nominal Rp50 juta itu ditetapkan secara resmi melalui administrasi formal dengan Kementerian Keuangan. Tunjangan tersebut diberikan karena anggota DPR periode saat ini tidak lagi menggunakan rumah jabatan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang dianggap sudah tidak layak dan tidak ekonomis untuk dipertahankan.(*)








































