Lisa Mariana Tegaskan Dirinya Bukan “Ani-Ani”, tapi Simpanan

Menurut Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, kliennya merasa difitnah dengan tuduhan serius seperti perselingkuhan, kehamilan, hingga aborsi, yang menurutnya sama sekali tidak dibuktikan secara ilmiah.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah,” ujar Muslim Jaya dalam keterangan pers, Rabu (25/6/2025).

Dalam rincian gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri, Ridwan Kamil menuntut Rp 5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 100 miliar sebagai ganti rugi immateriil. Pihaknya juga menuntut Lisa untuk menghapus semua unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka di media sosial dan media massa selama tujuh hari berturut-turut.

Tinggalkan Balasan