AA diketahui menggunakan dana hasil manipulasi tersebut untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, pihak kejaksaan masih mendalami secara rinci bagaimana dana tersebut digunakan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan Pasal 9 terkait penggelapan dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebelum penahanan dilakukan, Kejari Kendari telah menggeledah Kantor Pos Cabang Utama Kendari di Jalan Jendral Ahmad Yani serta kediaman tersangka pada Senin (23/6/2025).
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari beberapa ruangan, termasuk keuangan, aset, SDM, dan ruang Executive General Manager.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejari Kendari telah memeriksa delapan orang saksi dari internal kantor pos. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (kn)








































