Peduli PMI Nonprosedural, Wa Ode Rabia Ridwan Bantu Pulangkan Ke Indonesia

KENDARINEWS.COM—Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus memperkuat komitmennya dalam melaksanakan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Dalam kunjungannya ke Turki di Shelter KBRI Istanbul, Komite III DPD RI menemukan dua orang pekerja migran Indonesia nonprosedural dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Dalam proses kepulangan kedua pekerja migran Indonesia ke tanah air, anggota Komite III DPD RI, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan turut membantu menggunakan dana pribadi sebagai wujud kepedulian an tanggung jawab moral terhadap sesama anak bangsa.

Anggota Komite III DPD RI, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan mengatakan bahwa
kedua pekerja migran Indonesia PMI berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Keduanya, masuk ke Turki tanpa prosedur resmi dan mengalami kerentanan yang tinggi, baik secara fisik maupun psikis.

“Temuan ini menjadi bukti bahwa masih banyak PMI kita yang belum mendapatkan perlindungan secara maksimal. Mereka sangat rentan terhadap eksploitasi karena tidak melalui jalur resmi,” kata Wa Ode Rabia Ridwan, Senin (16/6).

Senator asal Sulawesi Tenggara itu menegaskan, pentingnya kolaborasi lintas lembaga terutama antara Kementerian Luar Negeri, KBRI dan instansi dalam negeri untuk memperketat pengawasan dan memperkuat sistem perlindungan pekerja migran. Khususnya, yang berada di luar negeri secara nonprosedural. Mengambil langkah konkret, Wa Ode Rabia Ridwan bersama Ketua Komite III, Filep Wamfama langsung mengupayakan proses pemulangan dan pemulihan kedua pekerja migran Indonesia untuk kembali ke tanah air.

“Negara harus hadir secara nyata, kita tidak boleh menutup mata terhadap kasus-kasus seperti ini. Tidak cukup hanya dengan regulasi, tapi ada tindakan dilapangan. Untuk memastikan pemulangan pekerja migran Indonesia menjadi prioritas nasional,” tegasnya.

Komite III DPD RI bukan pertama kali hadir untuk memulangkan pekerja migran Indonesia di Istanbul. Tahun 2022, kunjungan serupa dilakukan dengan menunjukan konsistensi bahwa perlindungan pekerja migran bukan agenda jangka pendek, namun komitmen jangka panjang yang wajib dipertahankan. (deh)

Tinggalkan Balasan