Seminggu Sebelum Lebaran, Pekerja Harus Terima THR

Namun untuk pembayaran bonus hari keagamaan, sifatnya lebih pada imbauan. Makanya, SE Menaker itu tak diatur bentuk punishment bagi perusahaan yang tidak membayar bonus hari keagamaan.

“Tak seperti THR yang sifatnya wajib. Bonus hari keagamaan lebih pada imbauan. Beberapa waktu lalu, kami telah turun di kantor cabang perusahaan layanan berbasis aplikasi. Kami meminta perusahaan untuk bisa membayarkan bonus hari keagamaan. Namun mereka belum memberikan kepastian. Soalnya, harus dikomunikasikan dengan kantor pusat,” jelas Ali Haswandy.

Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra ini menjelaskan THR adalah hak karyawan dalam bentuk pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Menurutnya, THR dan bonus hari keagamaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja yang merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah. (mal)

Tinggalkan Balasan