KENDARINEWS.COM — Tunjangan Hari Raya (THR) bagi bagi 16.881 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK yang mengabdi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) cair pada Senin, 17 Maret 2025. Kepastian pencairan THR ASN itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio. “Untuk besaran THR nilainya sebesar 1 kali gaji,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Sekda Asrun Lio, mengatakan anggaran THR bagi ribuan ASN Pemprov Sultra mencapai Rp80 miliar. Saat ini, draft Surat Keputusan (SK) pencairan THR sudah disiapkan, dan pembayaran dijadwalkan pada 17 Maret 2025. “Proses pencairan dilakukan secara serentak,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Dikbud Sultra itu menjelaskan Pemprov Sultra telah menyiapkan dana pembayaran THR dan tengah menunggu dana transfer untuk pencairan tersebut.
“Sesuai dengan surat edaran yang diterima, THR ini diharapkan dapat diterima oleh ASN sebelum Hari Raya. Namanya juga Tunjangan Hari Raya, jadi harus diterima sebelum hari raya. Kalau setelah hari raya sudah tidak bisa disebut THR,” ungkap Sekda Asrun Lio.
Pembayaran THR ini adalah bentuk dukungan terhadap PNS dan PPPK dalam menjalankan tugas mereka. “Diharapkan, pencairan THR dapat memotivasi mereka untuk terus bekerja dengan semangat tinggi dan berkontribusi terhadap kemajuan daerah,” jelas Sekda Asrun Lio.
Kebijakan pencairan THR ini merujuk keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengumumkan pembayaran THR bagi Pensiunan, PNS, serta anggota TNI-Polri akan dimulai pada 17 Maret 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2025.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal menegaskan pembayaran THR mengacu pada PP 11 Tahun 2025, yang mengatur THR diberikan sebesar 1 bulan gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji ASN.
“Sesuai dengan PP 11 Tahun 2025, THR ASN akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji pokok, ditambah tunjangan-tunjangan yang melekat,” ujar Zain Narsal. (rah/b)








































