KENDARINEWS.COM—Halo #SobATRBPN, untuk kamu semua jika bentuk tanahmu masih berupa girik atau alat bukti bekas hak milik adat lainnya.
Kini saatnya tingkatkan menjadi Sertipikat Elektronik, karena pendaftarannya mudah salah satunya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), loh!
Simak informasi selengkapnya berikut dan jangan sampai ketinggalan ya, Sob

Ayo Daftarkan Tanahmu dan Rasakan Keamanannya dengan Sertipikat Elektronik








































