Pemprov Sultra Rasionalisasi Anggaran TPP di Tengah Kenaikan Belanja Pegawai

KENDARINEWS.COM—Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menghadapi tantangan dalam mengelola anggaran belanja pegawai yang semakin membengkak. Dengan komposisi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra yang telah melebihi 40 persen, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian agar keuangan daerah tetap seimbang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, H. Asrun Lio, menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, idealnya belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan, tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Namun, dengan adanya tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru, proporsi belanja pegawai mengalami lonjakan signifikan.

Ilustrasi TPP ASN (foto/net)

Dalam menghadapi kondisi ini, Pemerintah Provinsi Sultra tetap mempertahankan kebijakan lama dalam penetapan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Meski demikian, pemangkasan dan penyesuaian anggaran tidak dapat dihindari guna menyesuaikan keuangan daerah dengan kebutuhan yang semakin meningkat.

“Dalam ketentuannya, belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Namun, dengan adanya tambahan PPPK, alokasi belanja pegawai di APBD Sultra kini telah melampaui 40 persen,” kata Asrun.

Karena itu, lanjutnya, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian anggaran secara bertahap agar tidak membebani keuangan daerah. Langkah ini telah dibahas dalam rapat evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lingkup Sultra.

“Namun yang pasti, kebijakan TPP masih sama seperti tahun lalu. Hak ASN tetap dibayarkan, hanya saja kita perlu menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” jelas Asrun.

Mengenai besaran TPP tahun 2025, Asrun Lio mengaku belum dapat merinci secara detail karena masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

“Kalau rinciannya masih sama seperti tahun lalu. Tapi secara detail saya belum dapat sampaikan, semua data ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ungkapnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pemberian TPP bagi PPPK. Menurut Asrun Lio, TPP bukanlah hak wajib bagi pegawai berstatus PPPK. Pemerintah hanya menjamin gaji pokok sebagai hak utama mereka, sementara tunjangan bersifat opsional dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Seperti yang telah diarahkan oleh Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan anggaran agar tidak hanya terfokus pada belanja pegawai. Oleh karena itu, langkah strategis diperlukan untuk memastikan alokasi anggaran tetap memadai, baik untuk kebutuhan pegawai maupun pelayanan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan