Kemendagri Gelar Rakor Antisipasi PHK dan Persiapan Penetapan Upah Minimum 2025
KendariNews.com — Dalam rangka antisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persiapan Penetapan Upah Minimum (UMP) tahun 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual pada Kamis, (31/10/2024). Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan dihadiri oleh seluruh Gubernur serta Kepala Daerah se-Indonesia, termasuk Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, dan pejabat terkait dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Mendagri Tito menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyikapi isu ketenagakerjaan, khususnya terkait PHK dan penetapan upah minimum. “Rakor ini kita laksanakan agar pusat dan daerah memiliki satu visi dalam menghadapi isu sensitif terkait ketenagakerjaan, terutama upah dan PHK,” jelas Tito. Menurutnya, isu-isu tersebut tidak hanya berdampak pada ekonomi, namun juga memiliki implikasi politik dan keamanan, terlebih menjelang Pilkada.
Dalam Rakor ini, Mendagri menginstruksikan seluruh Kepala Daerah untuk memperhatikan tenggat waktu penetapan upah minimum yang sudah dijadwalkan pemerintah pusat. “Tolong diperhatikan waktunya, ada deadline tertentu yang harus kita ikuti,” tambah Tito. Selain itu, ia meminta pemerintah daerah untuk bersiap dalam memitigasi potensi gejolak di masyarakat terkait upah minimum dan isu ketenagakerjaan lainnya.
Fokus Pada Perlindungan Sosial dan Koordinasi Tripartit
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga memberikan arahan dalam Rakor tersebut. Ia menekankan perlunya sinergi antara pusat dan daerah untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja dan memitigasi risiko dalam penetapan upah minimum. Menaker menggarisbawahi pentingnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit—yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo—dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Menaker juga mengumumkan bahwa sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan diadakan hingga batas akhir penetapan UMP pada 21 November 2024 dan penetapan upah minimum Kabupaten/Kota pada 30 November 2024.
Pj Gubernur Sultra Siap Laksanakan Langkah Antisipatif
Setelah Rakor, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyatakan bahwa Pemprov Sultra akan segera menindaklanjuti hasil Rakor. Ia menjelaskan bahwa situasi ketenagakerjaan di Sultra saat ini cukup stabil, namun tetap akan disiapkan langkah-langkah antisipatif untuk merespons potensi isu PHK.
“Kami di Sulawesi Tenggara terus memantau kondisi ini dan berupaya menjalin koordinasi erat dengan pihak terkait, agar upaya penetapan upah minimum dapat berjalan dengan baik, lancar, dan kondusif,” ujar Andap.
Andap menyampaikan bahwa Pemprov Sultra, bersama instansi terkait, akan meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan menjalin koordinasi dengan serikat buruh. Untuk meminimalisir potensi gejolak, Andap juga mengungkapkan rencana penerapan sistem peringatan dini agar pihak terkait bisa cepat merespons situasi jika terjadi perubahan di lapangan.
“Hasil Rakor ini menjadi acuan bagi kami untuk mengimplementasikan kebijakan ketenagakerjaan dengan baik dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Sultra,” tutupnya. (rls/kn)








































