Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan uang tunai Rp21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000. Selain itu ditemukan juga sejumlah barang bukti elektronik.
Diduga uang tersebut diberikan sebagai pelicin, karena sang hakim berhasil membebaskan Ronald Tannur dari ancaman hukuman pidana penjara.
Pihak yang terkena OTT ini diduga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis. Oleh hakim PN Surabaya, Ronald Tannur lantas divonis bebas.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari tiga orang. Yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan Ronald sengaja melindas Dini Sera Afrianti.(Jp/kn)







































